HMI Jember Adakan Seminar Anti Hoaks

Fajarpos.com Fajarpos.com

Jember, FAJARPOS.COM — Pengguna media sosial terbanyak di Indonesia adalah generasi muda yang terus bersentuhan dengan smart phone setiap saat. Kebanyakan diantara mereka tidak menverifikasi berita kemudian menyebarkannya.

AKBP Kusworo Wibowo SH. S.I.K M.H (Kapolres Jember) mengatakan kaum milenial sebagai pengguna media sosial harus membentengi diri dengan memahami mana berita hoaks dan bukan. Ia pun menegaskan banyak berita-berita hoaks yang bertebaran di internet yang bertolak belakang dengan UU IT dan generasi muda terlibat dalam hal itu.

“Generasi muda, pelajar ataupun mahasiswa harus bisa memahami mana berita hoaks dan bukan. Saat ini begitu banyak berita yang bukan fakta tapi disebarkan dan salah satu aktor penyebarnya adalah kaum muda”, tuturnya.

Hal tersebut diungkapkan Kusworo dalam seminar yang bertema “Generasi Sadar Hukum: Say No to Hoax” yang diselenggarakan oleh LKBHMI Cabang Jember.

Lanjut Kusworo, dibutuhkan tingkat kesadaran kelompok milenial untuk tidak langsung percaya pada informasi yang masuk tetapi sebelumnya harus melakukan verifikasi.

“Verifikasi harus dilakukan sebelum menyebarkan informasi yang diterima. Jangan mudah dipercaya karena itu melanggar aturan,” tandasnya.

Ia juga menekankan kepada generasi milenial yang semuanya sudah bersentuhan dengan media sosial harus paham UU IT. Selain melakukan verifikasi kebenaran informasi, ujar Kusworo, UU IT bisa menjeret penyebar hoaks ke dalam jeruji besi.

“UU IT tentang Hoaks atau menyebarkan berita tidak benar sangat perlu dipahami. Ketika ketahuan menyebarkan informasi hoaks maka sanksinya bisa penjara,” ungkapnya.

Kusworo melanjutkan tidak ada ampun untuk penyebar Hoaks, apalagi dimomentum politik saat ini. Untuk itu, katanya, generasi muda harus cerdas membedakan antara berita hoaks dan tidak, supaya tidak terlibat lagi menyebarkan berita hoaks.

“Pelajar atau Mahasiswa diharapkan cerdas. Setidaknya kalian tidak terlibat menyebarkan berita hoaks, apalagi mengingat saat ini Indonesia menjalani Pilpres dan Pileg,” pungkasnya dalam acara yang dihadiri mahasiswa fakultas hukum dan anggota LKBHMI Cabang Jember.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).