Jakarta, Fajarpos Media – Diduga terjadi diskriminasi di SMAN 2 Depok, kini jadi sorotan usai diunggah di media sosial.
Berdasarkan unggahan yang beredar dimedsos, disampaikan, bahwa para siswa menempati tangga tepatnya di lorong sekolah untuk menjalankan kegiatan Rohani Kristen.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan turut prihatin.
Nadiem juga menyatakan, bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.
“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis di laman Kemendikbud RI.
“Pemerintah daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” lanjutnya.
Aturan tentang segala bentuk diskriminasi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.